MELAWI – FBINEWS
Polres Melawi melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan 1 unit truck pengangkut kayu jenis durian di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing.
Pengamanan 1 unit truck pengangkut didasari atas adanya informasi tentang pengangkutan kayu jenis durian dari Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan yang kemudian dilakukan lidik dan didapati kendaraan berjenis truck Mitsubishi Canter membawa muatan kayu olahan.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. membenarkan atas penindakan hukum terhadap 1 unit truck beserta barang yang diangkut serta pengemudinya, Senin (25/7/2022).
“Kami tegas dan akan memproses setiap tindakan ilegal logging di wilayah hukum Polres Melawi,” tegasnya.
Diamankan alat bantu angkut dan barang bawaanya berdasarkan Laporan Polisi LP/A/69/VII/2022, SPK, Sat Reskrim, Polres Melawi, Polda Kalbar tanggal 15 Juli 2022, turut diamankan pengemudi truck Mitsubishi Canter dengan nomor polisi KB 1906 AM berinisial H (45).
Barang bukti yang diamankan berupa kayu durian sebanyak 233 batang/keping dengan rincian ukuran 11x11x4 M sebanyak 160 batang, 6x11x4 M sebanyak 42 batang, 2x18x3 M sebanyak 31 keping.
AKBP Sigit menambahkan berdasar hasil koordinasi dengan pihak kantor UPT KPH Kabupaten Melawi telah dilakukan pelimpahan berkas Perkara kepada Kasie Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Tempius, S.Hut., M.M. terkait pengangkutan kayu olahan yang bahan dasarnya berasal dari kayu budi daya tanpa dilengkapi SAKR (Surat Angkut Kayu Rakyat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 286 dan 287 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
“Kami intens akan selalu melakukan koodinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging di Kabupaten Melawi,” tuntas Kapolres.
(Humas Polres Melawi)
Source : humaspolri

